Jakarta –
Polri telah selesai memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait laporan dugaan penistaan agama. Polri mengungkap adanya perbuatan tindak pidana di kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan pihaknya telah mengambil kesimpulan. Yakni menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan dan mulai besok kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Djuhandhani mengatakan pihaknya pun sudah memeriksa 4 orang saksi dan 5 ahli. Dia menyebut pihaknya sudah memiliki cukup bukti bahwa adanya tindak pidana di kasus itu.
“Perlu kami tambahkan bahwa kami sudah periksa 4 orang saksi kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut,” ucapnya.
Panji Gumilang soal Status Tersangka
Panji Gumilang masih berstatus saksi usai menjalani pemeriksaan. Saat ditanya kemungkinan dirinya menjadi tersangka, Panji enggan berspekulasi.
“Ah nggak. Belum sampai ke sana,” kata Panji usai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) jelang tengah malam.
Panji menjawab suara pertanyaan wartawan soal apakah dia siap menjadi tersangka penistaan agama. Menurut Panji, pemeriksaan dugaan kasus ini belum kelar.
“Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai,” kata Panji.