Polisi mengugkap dua pelaku pencurian data identitas, Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23) demi capai target penjualan kartu perdana. Sejak satu tahun beraksi, kedua pelaku berhasil mencuri 3.000 data warga Kota Bogor dan sekitarnya.
“Rekan-rekan sekalian bahwa pelaku ini (Lukman dan Pitek) sudah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (28/8/2024).
“(Pelaku) sudah setahun (beraksi),” imbuhnya.
Bismo menyebut, penangkapan kedua pelaku juga mencegah pencurian 14.000 data warga. Data hasil curian ini rencananya digunakan pelaku untuk registrasi kartu perdana salah satu provider.
“(Kemudian) 14.000 NIK, KK dari warga, yang akan disalahgunakan (oleh pelaku) ini berhasil kita cegah,” kata Bismo.
Bismo menyebut, pencurian data identitas ini sangat berbahaya, karena bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan siber lainnya, seperti judi online hingga pinjaman online ilegal.
“Jadi tentunya penyalahgunaan data pribadi NIK, KK dan lain sebagainya ini sangat berbahaya, terhadap penyalahgunaan cyber crime, seperti prostitusi online, kemudian judi online, kemudian pinjaman online ilegal dan kegiatan-kegiatan lain,” kata Bismo.
Curi Data Pribadi Via Aplikasi
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23) mencuri data pribadi warga menggunakan aplikasi hands***. Kedua pelaku kemudian memakai NIK dan KK orang lain untuk mencapai target penjualan kartu perdana.
“Untuk memenuhi target (penjualan kartu perdana) tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi Hands***,” kata Bismo.
Bismo menyebut, dalam aplikasi tersebut, terdapat data informasi NIK masyarakat. Data ini kemudian dicuri dan digunakan pelaku untuk meregistrasi kartu perdana. Pelaku meregistrasi kartu perdana secara mandiri seolah telah menjual kartu perdana kepada pelanggan.
“(Caranya) memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi. Itulah yang dilakukan oleh pelaku untuk memenuhi target penjualan,” kata Bismo.