Penyebar Video Porno Anak Mewek Saat Ditangkap di Jakbar

Pria berinisial YA (26) ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan video porno anak di bawah umur. YA juga diduga memeras korban seorang anak berusia 12 tahun setelah mengancamnya dengan video call sex (VCS).YA ditangkap setelah Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah konten porno di akun Instagram @skandal******7b. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap YA di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 30 Juli 2024.

“Pada saat melakukan patroli siber, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban (anak korban),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap tersangka mengoleksi puluhan video porno anak dan dewasa. Salah seorang anak berusia 12 tahun di Bekasi menjadi korbannya. Berikut informasinya yang dirangkum detikcom, Selasa (27/8/2024).

Tersangka Menangis Saat Ditangkap

YA ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah melakukan patroli siber. Dia ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam video yang diperoleh detikcom, tersangka terlihat menangis saat ditangkap polisi. Dia memanggil-manggil ibunya ketika polisi menangkapnya.

“Ibu…ibu…,” tangis tersangka sembari diamankan penyidik.

Tersangka Ditahan Polisi

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan YA telah ditetapkan sebagai tersangka. YA resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

“Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (27/8).

Terancam 12 Tahun Penjara

Ade Safri mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bunyi Pasal 27 Undang-Undang ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum

Bunyi Pasal 45 Undang-Undang ITE:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Bunyi Pasal 4 Undang-Undang Pornografi:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Bunyi Pasal 29 Undang-Undang Pornografi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *