Joint operation Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan 861 paket rotan di Pelabuhan Dwikora Pontianak yang akan diberangkatkan ke Tiongkok. Paket rotan tersebut dikemas dalam 8 kontainer berukuran 20 feet.
“Modus eksportir adalah memberitahukan jenis barang dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara tidak benar. Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara Tiongkok, tetapi hasil pemeriksaan kedapatan rotan,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).
Hal itu ia sampaikan konferensi pers di Lapangan Pelindo Pontianak. Dia menekankan rotan merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Atas penyelundupan rotan ini, eksportir melanggar pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Regulasi ini menyatakan ‘setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan terancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar’.
Beni mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran, dengan berat sebesar 50.307 kilogram.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, per 22 Agustus 2024 penanganan perkara dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP).
Diketahui, awal mula penggagalan penyelundupan dari hasil analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB atas nama eksportir dengan inisial CV MAS. Selanjutnya, Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang ditujukan kepada Bea Cukai Pontianak untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang/kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas Bea Cukai Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), yaitu PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024,” jelasnya.
Beni juga menyebutkan upaya penggagalan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 07 Agustus 2024.
“Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian pada eksportir untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.