KPU DKI Izinkan Bakal Cagub Bawa Pendukung Saat Daftar, Maksimal 200 Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah hari ini. KPU akan membatasi pendukung pasangan calon yang hadir sebanyak 200 orang.

“Bakal pasangan calon diperkenankan untuk membawa pendukungnya, pendukungnya yang kami bisa terima di sini 150 sampai 200 orang,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Anggota KPU DKI Astri Megatari mengatakan nantinya ada seremonial saat proses penerimaan pasangan calon. Dia menuturkan pasangan calon akan disambut tari-tarian tradisional.

“Jadi kira-kira nanti ketika pasangan calonnya datang kami akan sambut di depan, kemudian ada sedikit prosesi seremonial, seperti disambut dengan kesenian tradisional Betawi, Tanjidor,” jelas Astri.

Pasangan calon akan dibawa masuk ke aula. KPU akan menerima dan mengecek dokumen-dokumen syarat pendaftaran.

“Nanti ada sedikit ramah tamah, sambutan lalu juga ada penyerahan cara simbolis dokumen-dokumen persyaratan, kami akan periksa kelengkapan-kelengkapannya, setelah itu nanti dari pasangan calon bisa keluar untuk memberikan konpers di area ini,” ujarnya.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Untuk 27 dan 28 Agustus dari pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus dari 08.00-23.59 WIB.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 30 Agustus hingga 1 September 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *