Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: UUD 1945-Perda

Peraturan perundang-undangan di Indonesia diurutkan berdasarkan jenis, fungsi, dan hierarki yang berkaitan dengan kekuatan hukum dari peraturan tersebut. Urutan tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia ini diatur dalam Undang-Undang (UU).

Sebagaimana termuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disebutkan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan tersebut.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, ada tujuh urutan tingkat peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kekuatan hukum dari peraturan perundang-undangan berlaku sesuai dengan hierarki atau urutan tingkatan yang diatur dalam pasal ini.

Mengutip dari UU tersebut, berikut ini urutan tingkatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia beserta pengertiannya:

  1. UUD 1945
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan urutan tertinggi dalam tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia. UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Ketetapan MPR
    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR) merupakan peraturan perundang-undangan urutan kedua yang posisi hierarkinya berada di bawah UUD 1945. Ketetapan MPR adalah keputusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan.
  3. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
    Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU merupakan peraturan perundang-undangan urutan ketiga yang posisi hierarkinya berada di bawah Ketetapan MPR. Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Sementara Peraturan Pemerintah Pengganti UU adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
    Peraturan Pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan urutan keempat yang posisi hierarkinya berada di bawah UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
    Peraturan Presiden (Perpres) merupakan peraturan perundang-undangan urutan kelima yang posisi hierarkinya berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
    Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) merupakan peraturan perundang-undangan urutan keenam yang posisi hierarkinya berada di bawah Perpres dan di atas Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) merupakan peraturan perundang-undangan urutan ketujuh yang posisi hierarkinya berada di bawah Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi). Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan bahwa jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Bank Indonesia (BI), Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) atau Pemerintah atas perintah UU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

“Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan,” bunyi Pasal 8 Ayat (2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *