Massa demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada hasil kesepakatan rapat Baleg DPR sempat masuk ke halaman Gedung DPR. Namun, massa keluar lagi setelah mendengar banyak suara sirene.
Pantauan detikcom, Kamis (22/8/2024), pagar bagian depan gedung DPR terlihat jebol. Massa pun terlihat masuk ke halaman sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi pun terlihat mengawal massa yang masuk ke halaman. Massa demo yang di halaman itu terlihat mayoritas menggunakan jaket almamater.
Polisi dan massa terlihat duduk bareng di halaman. Sekitar pukul 17.30 WIB, terdengar sirene dan polisi juga terlihat mulai berbaris lagi.
Massa yang awalnya duduk di halaman DPR terlihat ikut beridir. Mereka terlihat berjalan ke Jalan Gatot Subroto lewat pagar DPR yang jebol.
Sebagai informasi, demonstrasi di Gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.