Putusan MK Buka Kans PKB Usung Anies? Ini Kata Cak Imin

Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat bagi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah membawa angin segar bagi pencalonan Anies Baswedan di Pilkada 2024. Lalu, apa PKB akan mengusung Anies?

“Kita kan sudah gabung dengan koalisi KIM,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).

Anies diketahui menjadi salah satu calon yang memiliki elektabilitas tinggi untuk maju di Pilgub Jakarta. Namun, pencalonan Anies berada di ujung tanduk usai dua NasDem dan PKS yang awalnya mengusungnya kini menarik dukungan.

Nasdem dan PKS saat ini bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Cak Imin lewat PKB juga berada dalam koalisi gemuk tersebut.

Angin segar pencalonan Anies di Pilgub Jakarta sempat muncul saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok aturan partai politik peserta pemilu bisa mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan MK itu juga menghilangkan syarat batas ambang suara 20-25% bagi partai politik jika ingin memajukan calon kepala daerah.

Saat ditanya putusan MK itu bisa membuat PKB berpaling mengusung Anies di Pilgub Jakarta, Cak Imin menjawab diplomatis.

“Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Cak Imin.

Baleg DPR soal Revisi UU Pilkada

Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. Hasil rapat tersebut, jika tidak ada perubahan lagi, menyebabkan PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3). Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.

Sehari setelah putusan MK diketok, Baleg DPR langsung menggelar rapat. Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK

Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan draf ini mengadopsi putusan MK. Dia mengatakan putusan MK itu pada intinya membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?” ujar Awiek, Rabu (21/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *