Cara Cek Formasi CPNS 2024, Ini Langkah-langkahnya

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka hari ini. Tahapan pendaftaran CPNS berlangsung hingga 6 September 2024.

Untuk formasi CPNS 2024 dapat dicek melalui portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCASN) atau situs resmi instansi yang membuka lowongan CPNS 2024. Berikut cara mengecek formasi CPNS 2024.

Sebelum mendaftar, pelamar harus mengetahui apa saja formasi atau lowongan yang terdapat dalam pengadaan CPNS 2024. Namun, sehubungan masih berlangsungnya proses verifikasi formasi, maka masih terdapat formasi instansi yang belum dapat ditampilkan.

Ini cara mengecek formasi atau lowongan CPNS 2024 di situs SSCASN BKN.

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
  • Scroll ke bawah pada halaman awal atau beranda portal SSCASN
  • Masukkan jenjang pendidikan terakhir
  • Lalu, pilih program studi
  • Kemudian, masukkan nama instansi yang dituju
  • Masukkan jenis pengadaan, pilih CPNS
  • Berikutnya, klik tombol ‘Cari’.

Setelah itu, sistem SSCASN akan memunculkan daftar lowongan CPNS 2024 sesuai data yang dimasukkan. Pada daftar lowongan CPNS tersebut, akan muncul informasi jabatan, instansi, jumlah kebutuhan formasi, hingga besaran penghasilan.

Cara Cek Formasi CPNS 2024 di Situs Instansi

Pelamar CPNS 2024 juga dapat mengecek formasi CPNS 2024 di situs instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS 2024. Ini cara mengeceknya.

  • Buka situs instansi yang membuka lowongan CPNS 2024 (contoh: untuk CPNS 2024 di KemenPAN-RB)
  • Setelah itu, akan muncul daftar informasi seputar pengadaan CPNS 2024 di instansi tersebut.

Ketentuan Umum Pelamar CPNS 2024

Situs SSCASN BKN menginformasikan daftar ketentuan umum pelamar CPNS 2024. Apa saja?

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi;
  • Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2024 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *