Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Peraturan Dewas (Perdewas) KPK. IM57+Institute menilai putusan dari MA itu menguatkan proses sidang etik yang dilakukan Dewas KPK kepada Ghufron telah sesuai prosedur.
“Proses yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik saudara Nurul Ghufron sudah benar dan dapat terus dilanjutkan pembacaan putusannya,” kata Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha, saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Nurul Ghufron diketahui menggugat Dewas KPK ke MA. Gugatan itu berkaitan dengan permohonan Ghufron yang menilai laporan etik kepadanya yang tengah diproses oleh Dewas KPK telah kadaluarsa.
Praswad mengatakan vonis dari MA itu juga harus menjadi alarm bagi Pansel KPK. Dia menilai putusan tersebut bisa menjadi pengingat Pansel KPK soal kasus etik yang masih melibatkan Ghufron.
“Putusan ini seharusnya menjadi pengingat Pansel Capim KPK bahwa Nurul Ghufron memiliki persoalan etik yang sedang berjalan dan tertunda pembacaan putusannya karena langkah-langkah Nurul Ghufron yang menghentikan jalannya proses penegakan etik,” jelas Praswad.
Dia menambahkan proses etik yang masih menjerat Nurul Ghufron bisa menjadi alasan bagi pansel untuk menggugurkannya sebagai calon pimpinan KPK.
“Pimpinan KPK harusnya menjadi contoh bagi seluruh insan KPK, dan harus memiliki integritas etik yang tidak boleh dipertanyakan. Menjadi jelas adanya permasalahan etik yang sedang berjalan ini wajib menggugurkan Nurul Ghufron dalam proses pencalonan pimpinan KPK,” terang Praswad.
MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Peraturan Dewas (Perdewas). MA menolak permohonan Ghufron yang menilai laporan dugaan pelanggaran etiknya kedaluwarsa.
“Tolak permohonan keberatan HUM,” demikian bunyi amar putusan Nomor 26 P/HUM/2024 sebagaimana dilihat di website MA, Senin (19/8).
Dalam gugatan ini, pemohonnya Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya Dewan Pengawas KPK.
Gugatan ini diputus oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta Cerah Bangun sebagai anggota majelis. Gugatan ini diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.
Diketahui, Ghufron sedang terjerat kasus etik di Dewas KPK. Dia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur, dan dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Dia menjelaskan, kejadian dugaan dia menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Ghufron mengaku heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa, dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
“Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” ujarnya.