Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku pihaknya menangkap aspirasi masyarakat terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bamsoet menyebut ada lima arus besar sikap masyarakat terkait wacara amendemen.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam Seminar Hari Konstitusi yang diadakan oleh MPR dengan tema ‘Refleksi Ketatanegaraan: Quo Vadis Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia’ di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Awalnya, Bamsoet bercerita soal kemunculan opsi amendemen UUD 1945.
“Saudara-saudara sekalian itulah ironisnya setelah 26 tahun reformasi mengantarkan kita kepada euforia, kehidupan euforia, demokrasi. Kini mulai muncul wacana untuk mengkaji kembali opsi amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mengkoreksi kembali hasil amendemen konstitusi,” kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan MPR telah menangkap aspirasi terkait wacana tersebut. Pertama, katanya, ada kelompok yang mendukung amendemen terbatas terkait kewenangan MPR.
“Terkait wacana amandemen tersebut MPR telah menangkap beberapa aspirasi yang tadi sempat saya sampaikan. Pertama amendemen terbatas, yaitu terkait kewenangan atau menambah kewenangan MPR dalan membentuk PPHN,” sebutnya.
Kemudian, ada juga wacana untuk penyempuraan atau kajian menyeluruh terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dia mengatakan ada juga wacana soal kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 atas dekrit presiden 5 Juli 1959.
“Kemudian melakukan penyempurnaan atau kajian menyeluruh terhadap Undang-Undang Dasar 45 hasil amendemen sebelumnya. Kemudian yang ketiga kembali kepada Undang-Undang Dasar 45 dekrit presiden 5 Juli 59,” katanya.
Berikutnya, katanya, ada aspirasi agara UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli. Terakhir, ada apsirasi agar UUD 1945 sekarang sudah baik dan tidak perlu diamendemen.
“Berikutnya, aspirasi berikutnya kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, 17 Agustus 45. Kemudian disempurnakan 18 Agustus, kemudian disempurnakan melalui adendum. Kemudian yang terakhir Undang-Undang Dasar hari ini sudah baik dan tidak perlu diamendemen,” kata dia.
“Jadi ada lima arus besar di tengah-tengah masyarakat yang menginginkan perubahan atau tidak ada perubahan di Undang-Undang Dasar kita,” tambahnya.
Bamsoet mengatakan banyak celah dalam UUD 1945 saat ini. Salah satunya, katanya, belum ada pengaturan teknis pergantian kekuasaan jika ada penundaan Pemilu karena kondisi darurat seperti bencana besar.
“Urgensi untuk meninjau kembali konstitusi juga berangkat dari kekhawatiran masih ada banyak celah yang ditinggalkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini,” kata dia.