Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjelaskan uji coba parkir berbayar non-tunai di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, akan dilakukan selama tiga bulan. Nantinya setiap bulan akan dilakukan evaluasi.
“Tiga bulan (uji cobanya), ini kan uji coba gimana caranya biar tertib dulu nih. Ntar eksekusinya harus lebih nih. Yang jelas sekarang itu gimana caranya agar tidak ada kesemrawutan. Per bulan saya evaluasi. Kalau per bulan berdampak positif, saya akan lebih lagi,” kata Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Dia menjelaskan alasan penerapan parkir berbayar tersebut. Menurutnya, tujuannya untuk penataan kawasan parkir, serta meminimalisir parkir liar.
“Jadi salah satunya itu, terkait meminimalisir pembayaran parkir liar. Kemudian salah satu bentuk penataan, salah satunya di Jalan Tegar Beriman. Karena dengan diberlakukannya parkir berbayar non-tunai, itu kendaraan yang parkir di sana lebih tertata, khususnya di pelayanan publik lebih nyaman lah itu,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, tujuannya agar pemerintah daerah mendapatkan retribusi dari parkir tersebut. Nantinya sarana prasarana parkir akan diperbaiki.
“Terus retribusinya itu juga kan kalau bisa masuk ke pemerintah daerah gitu. Jadi sarana prasarananya kita lengkapi nanti, dengan marka jalan kita rapiin. Terus anggota di situ nanti ada anggota Dishub,” ungkapnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan melakukan penataan parkir di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, atau di sekitar kompleks perkantoran pemda. Ada delapan titik di sepanjang jalan tersebut.
Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, akan dilakukan uji coba parkir berbayar. Pembayaran dilakukan secara non-tunai.
“Untuk diketahui, uji coba penataan parkir tepi jalan umum di delapan titik Jalan Tegar Beriman akan dilakukan selama tiga bulan dengan menerapkan pembayaran non-tunai atau QRIS,” kata Dadang, Senin (12/8).
Delapan titik tersebut berada di Gerbang Tegar Beriman, Situ Plaza, Taman Pancakarsa, Cibinong City Mall, Cibinong City Center, kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Mi Gacoan, dan Bank BJB. Uji coba dilakukan pekan depan.
“Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023, akan dilakukan uji coba penerapan parkir tepi jalan umum (parking on street) dan penerapan pembayaran secara non tunai di pada tanggal 19 Agustus 2024,” tuturnya.
Penerapan parkir berbayar nantinya akan dilakukan pada pukul 07.00-16.00 WIB. Anggota Dishub akan ditempatkan beserta sarana prasarananya.