Jakarta –
Seorang warga bernama Robi menembok akses jalan gang di RT 01, RW 07 Kelurahan Bangunsari, Ponorogo, yang berdampak pada 13 kartu keluarga (KK). Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Arinaldi membenarkan bahwa tanah tersebut memang milik Robi.
“Dari data BPN memang milik dia (Robi). Memang sudah sesuai hak dia,” tutur Arinaldi kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Arinaldi mengatakan sejak 2 hingga 3 tahun lalu, pihak BPN sudah melakukan kroscek hingga tiga kali atas lahan tersebut. Dan memang benar, gang itu secara sejarah peta memang masuk dalam sertifikat milik Robi.
“Secara sertifikat memang tetap hak milik, cuma sejarahnya boleh dipakai saat itu. Tapi secara hak sudah tetap milik keluarga Robi,” ujar Arinaldi.
Arinaldi bersama Forkopimda Ponorogo rencananya Senin (3/7) nanti akan memediasi kedua belah pihak baik keluarga Robi maupun pihak 13 KK yang berada di belakang gang. Dia ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Serta mencari jalan tengah atas kasus ini.
“Karena mempunyai fungsi sosial seharusnya Robi memberi akses ke belakang karena keperdataan tidak boleh mengurangi hal-hal sosial lainnya paling tidak permasalahan seperti itu, mentoknya ganti rugi,” ujarnya.