Kerja-kerja anggota DPR RI, khususnya Komisi Hukum, yang belakangan banyak menerima aduan rakyat yang diduga menjadi korban penyelewangan hukum banyak diapresiasi. Para anggota Komisi III DPR tersebut dinilai menjadi advokat rakyat lewat fungsi pengawasan yang dimilikinya.
“Anggota DPR itu sejatinya adalah wakil rakyat. Jadi kalau Komisi Hukum DPR banyak menerima audiensi rakyat yang menjadi korban penyelewangan hukum atau kesewenangan aparat, lalu menindaklanjutinya dengan power yang mereka miliki, mereka sudah menjadi ‘advokat’ rakyat karena menjalankan fungsi pengawasan yang dimiliki,” kata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Pada Senin 29 Juli 2024 lalu, Komisi III DPR menerima audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti usai polemik putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa sekaligus anak bekas anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur. Dini tewas dianiaya Ronald Tannur pada Oktober 2023, bahkan video penganiayaannya sempat viral.
Sepekan kemudian, Senin 5 Agustus 2024, Komisi Hukum DPR juga menerima audiensi keluarga Afif Maulana, bocah remaja yang tewas diduga akibat penganiayaan oleh oknum aparat di Padang, Sumatera Barat.
“Kalau setiap minggu Komisi III DPR terus menerima audiensi rakyat yang menjadi korban kriminalisasi, kemudian menindaklanjutinya sampai rakyat mendapatkan keadilan, percayalah kepercayaan masyarakat pada DPR bukan sesuatu yang sulit diraih,” tutur Fickar.
Apalagi, kata Fickar, kalau anggota DPR RI tersebut terus mengangkat isu tersebut di ruang publik. Baik lewat media massa atau media sosial yang dimiliki oleh para legislator itu.
“Jadi kalau anggota DPR tersebut ikut memberi tekanan di publik lewat medsos yang dimiliki setelah digelar audiensi, berarti audiensi yang telah dilakukan tersebut bukan hanya formalitas. Tetapi benar-benar ada keinginan dari anggota DPR itu untuk menyuarakan kepentingan rakyat,” paparnya.
Terlebih, ujar Fickar, Ketua DPR RI Puan Maharani juga pernah mengatakan ‘no viral no justice’. Artinya, kalau dirasa harus viral agar rakyat mendapatkan keadilan, tidak ada salahnya anggota DPR ikut membantu memviralkan, seiring dengan fungsi pengawasan yang dilakukan.
“Artinya Puan meminta anggota DPR tidak hanya merespons apa yang viral di tengah masyarakat, tapi juga memberi kebebasan kepada wakil rakyat untuk ikut memviralkan kasus-kasus yang mengorbankan rakyat. Dalam hal ini, Puan sangat patut diapresiasi,” ujar Fickar.
Fickar pun memberi saran agar masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) DPR membuat posko pengaduan. Dengan begitu, aspirasi masyarakat dapat betul-betul diterima seperti dalam hal Komisi III DPR ini. Fickar juga menyebut hal itu akan membuat rakyat merasa betul-betul dibela oleh dewan.
“Sebaiknya DPR membuat pos-pos pengaduan sesuai bidangnya masing-masing sebagai penampungan aspirasi rakyat untuk kemudian terbuka untuk di-advokasi oleh masing-masing anggota sesuai bidang komisinya,” saran Fickar.
Seperti diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani membahas jargon ‘no viral no justice’ dalam pidato penutupan rapat paripurna DPR, Kamis 11 Juli lalu. Puan mengungkap adanya fenomena di mana masyarakat lebih memilih untuk memviralkan masalah dibandingkan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Ketika negara terlambat atau dirasa tidak merespons bagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatif sendiri yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial. No viral no justice,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen.
Oleh sebab itu, Puan berharap agar DPR dapat memberikan solusi atas keresahan masyarakat itu. Menurut dia, rakyat menganggap DPR sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat.
“Berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat semakin butuh kehadiran negara,” ujarnya.
Puan menyebut ada kepercayaan rakyat yang besar terhadap kekuasaan negara, baik di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Dia mendesak agar cabang-cabang kekuasaan itu dapat bekerja dengan baik selama melayani rakyat.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsi DPR RI,” tegas Puan.