Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah merancang aturan mengenai kampanye Pilkada 2024. KPU akan mengatur akun sosial media untuk kampanye sebanyak 20 akun.
“Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Mellaz mengatakan aturan itu merupakan adopsi dari Peraturan KPU saat kampanye Pemilu. Diketahui, saat kampanye Pemilu, KPU juga membatasi akun media sosial sebanyak 20 akun.
Selain itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan aturan kampanye media sosial juga akan berkaitan dengan jenis-jenis kategori ujaran kebencian. Idham lantas meminta para peserta mematuhi aturan tersebut.
“Kami atur dan di dalamnya ada berkaitan dengan ujaran kebencian dan hal itu termasuk kategori yang dilarang dan kami mengimbau kepada semua pihak dan kami yakin sudah tau, karena aturan ini bukan aturan baru,” kata Idham.
“Marilah kita nanti pada waktunya, pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada, gunakanlah Komunikasi yang etis,” sambungnya.
Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada mulai 25 September-23 November 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai 24-26 November 2024.
(amw/idn)