Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang aturan mengenai dana kampanye Pilkada 2024. KPU akan mengatur terkait sumbangan relawan harus dimasukkan ke laporan dana kampanye.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye Pilkada 2024, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Idham menilai pelibatan relawan dalam kampanye hampir setara dengan tim kampanye.
“Relawan, ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye. Kalau kita (lihat) perkembangan pelibatan tim kampanye itu, relawan lebih banyak saya lihat,” sambungnya.
Idham mengatakan unsur relawan wajib melaporkan dana kampanye, lantaran menjadi salah satu isu penting bagi perkembangan elektoral di Indonesia. Selain itu, menurutnya, juga agar memudahkan dalam mendeteksi aktivitas kampanye di luar kampanye parpol dan paslon.
“Jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktifitas kampanyenya. Karena siapa pun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan secara regulasi, sumbangan relawan belum diatur dalam UU Pilkada. Namun, kata dia, KPU memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut.
“Memang dari sisi regulasi UU Pilkada, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut, tetapi kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut,” jelasnya.
“Menurut hemat saya relawan kampanye ini harus didaftarkan, harus didaftarkan ke KPU di daerah yang di mana relawan tersebut akan melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan kampanye,” imbuh dia.
(amw/lir)