Pihak orang tua balita korban penganiayaan Meita Irianty alias Tata Irianty di daycare Wensen School mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta perlindungan LPSK.
“Hari ini saya selaku kuasa hukum dari orang tua korban dan juga tadi mendampingi saksi-saksi yang menjadi kunci berjalannya kasus ini di Polres Metro Depok telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK,” kata kuasa hukum korban, Leon Maulana kepada wartawan di LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Leon mengatakan pihaknya meminta agar korban dan saksi-saksi diberikan perlindungan dan pengawasan. Mereka berharap dengan adanya perlindungan LPSK ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Agar korban, ortu korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan. Agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan,” jelasnya.
Leon mengatakan para saksi yang meminta perlindungan ke LPSK ini adalah orang yang mengetahui betul tentang peristiwa penganiayaan. Sejauh ini tidak ada ancaman maupun intimidasi yang dialami korban maupun saksi. Namun, pihaknya ingin mencegah adanya kemungkinan hal-hal intimidasi kedepan.
“Terkait dengan ancaman maupun intimidasi sejauh ini memang belum ada secara nyata tapi hal-hal yang kemungkinan akan terjadi bisa saja. Oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK, seperti itu,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan LPSK akan mempelajari dokumen-dokumen dan peristiwa yang terjadi. LPSK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan informasi atau menerima informasi proses hukum untuk melindungi saksi maupun korban.
“Pertemuan kita hari ini adalah pertemuan dalam rangka konsultasi hukum, dalam rangka LPSK memberikan penjelasan layanan LPSK yang kira-kira dibutuhkan oleh para korban dan juga para saksi-saksi. Tentunya LPSK berharap dengan permohonan ini akan membuka peristiwa yang sebenarnya dan proses hukum nanti ke depannya,” katanya.
“Saksi-saksi yang ada tentu masih memungkinkan adanya perkembangan dari proses hukum. Namun demikian sekali lagi kami berharap bahwa justru permohonan ini adalah permohonan dalam rangka LPSK melaksanakan kewenangannya,” tambahnya.
Ramdan berharap untuk kesaksian para saksi untuk bisa bersaksi di pengadilan dengan aman, nyaman, tanpa tekanan, tanpa intimidasi.
“Itu yang kami harapkan sesuai dengan kewenangan dari LPSK. Korban juga demikian dapat menerima hak-haknya sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Dapat menerima bantuan-bantuan sesuai dengan jalur hukum dalam konteks undang-undang perlindungan saksi dan korban,” tutupnya.