Seorang pria di Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut), Fatohuzisokhi Gulo (42), diduga menganiaya istrinya, MNZ (41), karena porsi lauk pada makanannya kurang. Fatohuzisokhi juga diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
Senin (29/7/2024), Kasi Humas Porles Nias Iptu Osidihugo Daeli mengatakan penganiayaan terjadi di Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, pada 8 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Fatohuzisokhi ditangkap pada Kamis (25/7/2024).
“(Pelaku) melakukan KDRT terhadap istrinya. Tersangka diamankan di rumahnya oleh Tim Opsnal Polres Nias tanpa perlawanan,” kata Osi
Osidihugo mengatakan penganiayaan berawal saat korban menyajikan makan malam untuk pelaku. Namun, saat itu, pelaku merasa lauk yang dihidangkan oleh korban kurang. Pelaku meminta korban untuk membelikan ayam, namun ditolak karena korban tidak memiliki uang.
“Tersangka merasa kurang puas karena lauk yang disuguhkan kurang banyak dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam. Lalu, korban menolak dengan alasan tidak ada uang,” sebutnya.
Pelaku yang sedang mabuk langsung memukul korban berkali-kali menggunakan tangannya. Korban sempat berupaya keluar rumah untuk melarikan diri, namun dikejar dan dianiaya lagi.