Di Balik Keputusan Muhammadiyah Terima Kelola Tambang, Tak Ada Tekanan

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menyatakan siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah. PP Muhammadiyah mempunyai sejumlah alasan mengapa siap mengelola tambang.Tawaran izin mengelola tambang dari pemerintah disampaikan melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. PP Muhammadiyah sebelumnya telah membahas penawaran tersebut dalam rapat pleno pada 13 Juli 2024.

“Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan, PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dalam jumpa pers, Minggu (28/7).

Tim pengelolaan tambang Muhammadiyah akan dipimpin oleh Muhadjir Effendy. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan penunjukan Muhadjir sebagai ketua tim tambang tak ada kaitannya dengan jabatan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), melainkan sebagai salah satu Ketua PP Muhammadiyah.

Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, memastikan pengelolaan tambang akan disertai dengan monitoring, evaluasi, hingga penilaian manfaat serta kerusakan bagi masyarakat.

“Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” kata Abdul Mu’ti.

Pertimbangan

Abdul Mu’ti selanjutnya menyampaikan sejumlah dasar pertimbangan PP Muhammadiyah mengambil sikap siap mengelola tambang. Abdul Mu’ti menyampaikan sikap itu sejalan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.

“Pertama, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi,” ujar Abdul Mu’ti.

“Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, ‘Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar dan tasjid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya, memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan,” ujarnya.

Abdul Mu’ti mengungkit isi konstitusi bahwa kekayaan alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, pengelolaan tambang yang akan dilakukan Muhammadiyah untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

“Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Abdul Mu’ti juga mengungkit keputusan Muktamar Muhammadiyah tahun 2015 mengamanatkan PP Muhammadiyah turut memperkuat dakwah di bidang ekonomi. Dia pun menekankan Muhammadiyah berkomitmen untuk melibatkan kalangan profesional hingga masyarakat di sekitar area tambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *