Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan di Jakarta. Ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta dan hanya dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat di waktu-waktu tertentu.
Peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Simak informasinya berikut ini.
Ganjil genap (gage) diberlakukan selama hari kerja (weekdays) di 25 ruas jalan Jakarta. Dikutip dari laman Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berikut 25 titik pemberlakuan ganjil genap Jakarta.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang tawan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Siripung Jalan Diponegoro)
- Jalan Kr Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta
Waktu pelaksanaan sistem ganjil genap Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Berikut informasinya.
- Senin – Jumat:
– Pukul 06.00 – 10.00 WIB
– Pukul 16.00 – 21.00 WIB - Hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional tidak berlaku.
– Catatan
- Plat ganjil di tanggal ganjil
- Plat genap di tanggal genap.
Cara Mengetahui Kendaraan Ganjil Genap
Ganjil genap artinya hanya plat kendaraan tertentu yang dapat melintas di beberapa ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut. Sehingga, plat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal di hari itu.
Untuk mengetahui plat kendaraan ganjil genap, Anda cukup perlu melihat satu angka terakhir pada kendaraan Anda. Misalnya, pada tanggal 29 Juli 2024 (tanggal ganjil), maka kendaraan dengan nomor terakhir ganjil (misal B xxx3 XX) yang dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
Begitu pun sebaliknya, saat memasuki tanggal genap (misalnya 30 Juli 2024), hanya kendaraan plat genap (misal B xxx2 XX) yang diizinkan melintas. Plat kendaraan yang tidak sesuai tentunya akan diputar balik dan tidak diizinkan melintasi di kawasan ganjil genap.