Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat jual-beli rekening yang digunakan untuk menampung judi online yang dikendalikan dari Kamboja. Sasaran sindikat ini adalah masyarakat ekonomi rendah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan para warga yang menjadi target sindikat ini rata-rata tergiur dengan iming-iming uang yang diberikan pelaku.
“Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp 1 juta,” ujar Andri saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).
Dalam kasus ini, polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri (43). Jefri mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
“Rata-rata warga Tambora,” ucapnya.
Andri mengatakan tersangka meminta warga untuk membuat rekening di bank. Masyarakat diberikan upah Rp 1 juta setelah membuka rekening di bank tersebut.
“Jadi masyarakat ini diminta membuat rekening, dikasih uang Rp 1 juta. Kemudian setelah jadi rekeningnya, buku tabungan dan ATM-nya dibawa oleh tersangka,” jelasnya.
Dikendalikan dari Kamboja
Jefri ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat karena diduga memperjualbelikan rekening untuk penampungan judi online. Jefri dikendalikan oleh WNI di Kamboja.
“Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Andri mengatakan Jefri diminta untuk membuka rekening baru di Indonesia. Selanjutnya, Jefri diminta untuk membuka m-banking di ponsel baru. Ponsel tersebut, menurut Andri, dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.
“Selanjutnya, buku tabungan, kartu ATM, dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya menangkap pria asal Tambora, Jakarta Barat, bernama Jefri yang diduga terlibat dalam penjualan rekening penampung judi online.
“Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan,” kata Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan polisi menyita sebanyak 449 rekening penampung duit judi online. Selain itu, polisi menyita 10 ponsel dan 36 buku tabungan dari Jefri.
“Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” kata Andri.