Polisi masih menyelidiki kasus judi sabung ayam ‘Legok Stadium’ di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi. Puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, arena judi sabung ayam ‘Legok Stadium’ di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek polisi pada Minggu (21/7) lalu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 70 orang yang merupakan penyelenggara, pemain, hingga penonton.
Terbaru, polisi menetapkan 58 orang tersangka dalam kasus judi sabung ayam ini. Simak informasinya yang dirangkum Jumat (26/7/2024).
58 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka kasus judi sabung ayam ‘Legok Stadium’ di Jalan Legok RT 6 RW 4 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 20 orang di antaranya langsung ditahan.
“Akhirnya ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7).
Sebagaimana diketahui, saat dilakukan penggerebekan, 70 orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 58 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.
20 Tersangka Ditahan
Ade Ary mengatakan hanya 20 orang yang ditahan terkait kasus tersebut. Sementara itu, 38 orang lainnya dikenai wajib lapor.
“Sebanyak 20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun. Kemudian 38 orang lainnya tidak ditahan,” kata dia.
“Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. Yang 38 orang tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor seminggu dua kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP, ancaman di bawah 5 tahun,” imbuhnya.
Penggerebekan markas judi sabung ayam di Jatiasih, Kota Bekasi, dilakukan pada Minggu (21/7). Barang bukti 40 ekor ayam, jam timer, hingga papan penulis taruhan turut disita.