Bawaslu Temukan WNA Terdaftar Jadi Pemilih Pilkada 2024 di Buleleng

Bawaslu Kabupaten Buleleng memberikan catatan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Kabupaten Buleleng. Bawaslu menemukan adanya warga negara asing (WNA) yang mendapatkan hak pilih.

“Misalnya ada warga yang memenuhi syarat belum didaftarkan sebagai pemilih atau sebaliknya warga yang sudah tidak memenuhi syarat dicoklit dan didaftarkan sebagai pemilih seperti WNA yang ditemukan di Temukus dan Tukadmungga, warga sipil yang beralih status menjadi Polri dan warga yang sudah pindah domisili,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata, dilansir Kamis (25/7/2024).

Selain itu, Bawaslu Buleleng juga masih menemukan ketidaktaatan prosedur pada proses coklit. Di antaranya seperti pantarlih tidak menempelkan stiker di rumah warga yang sudah dilakukan coklit, tidak dilakukan penandaan pada pemilih disabilitas, kesalahan penulisan stiker serta pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) berbeda TPS.

Carna mengatakan pengawas pemilu di masing-masing tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis.

“Total ada 56 saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas pemilu kepada jajaran KPU sesuai tingkatan kami pastikan lagi saran perbaikan tersebut ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha mengatakan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran pada sub tahapan coklit, Bawaslu Buleleng mengedepankan pencegahan. Di antaranya, mengidentifikasi kerawanan, menyampaikan imbauan, melakukan kerja sama dengan stakeholder, sosialisasi kepada masyarakat, hingga publikasi melalui media. Ganesha berujar total ada 32 pencegahan yang dilakukan Bawaslu Buleleng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *