Cegah Kaesang Maju Pilgub, Ini Isi Gugatan Adik Almas di MK soal Syarat Usia

Mahasiswa UNS Solo Arkaan Wahyu Re A mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arkaan, yang merupakan adik penggugat syarat usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A, meminta MK memberi kejelasan waktu soal perhitungan syarat usia calon kepala daerah.

Gugatan Arkaan telah tergistrasi di MK dengan nomor 89/PUU-XXII/2024. Arkaan mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 7 ayat 2 huruf e UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut isi pasal yang digugat:

berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Dalam gugatannya, dia menilai maksud pasal itu sudah jelas. Dia mengatakan pasal itu mengatur agar semua orang yang hendak menjadi calon kepala daerah harus memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota saat ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Dia mengatakan isi pasal tersebut kemudian sempat membuat KPU menerbitkan PKPU yang mengatur calon kepala daerah harus memenuhi syarat usia tersebut saat penetapan paslon. Namun, PKPU itu diubah Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan syarat usia itu baru dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Dia mengatakan putusan MA itu malah memicu ketidakpastian hukum. Atas dasar itu, Arkaan mengajukan gugatan agar MK memberi batasan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon.

Berikut petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon’

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Apabila majelis hakim konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Arkaan Ingin Kaesang Maju di Pilkada Solo

Arkaan sebelumnya menyatakan dirinya mengajukan gugatan agar Ketum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju di Pilwalkot Solo. Dilansir detikJateng, Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, mengatakan kliennya mengajukan gugatan tersebut untuk membatasi peluang Kaesang, yang saat ini berusia 29 tahun, untuk maju di Pilgub.

“Arkaan ini orang Solo asli. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo. Dia tidak bisa unjuk di Gubernur DKI maupun Jateng. Dia inginnya biar jadi wali kota dulu, sehingga jika uji materi ini dikabulkan, maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Wali Kota Solo, karena ukurannya dihitung sejak penetapan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *