ICW Nilai Ada 3 Klaster Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

KPK membuka peluang untuk melakukan penyidikan terkait obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan di kasus korupsi Harun Masiku. Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini ada pihak yang bisa dijerat KPK dalam perkara tersebut.

“ICW meyakini 100% ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku. Oleh sebab itu, jika KPK ingin memulai proses penyidikan, kami mendukung upaya tersebut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Minggu (21/7/2024).

Harun Masiku telah buron sejak Januari 2020. ICW meyakini ada pihak-pihak yang selama ini telah membantu Harun selama masa buron.

“Sebab mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih,” katanya.

ICW menilai ada tiga klaster yang bisa diusut KPK jika penyidikan OOJ telah resmi dibuka. Tiga klaster itu mulai dari donator hingga fasilitator pelarian Harun Masiku.

“Kami melihat ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK, di antaranya, satu, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkan kepada KPK. Dua, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun, tiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian,” ujar Kurnia.

ICW juga mengatakan para terduga pelaku OOJ ini melanggar ketentuan di Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lewat aturan itu, kata Kurnia, KPK juga bisa menjerat pihak yang menyuruh Harun Masiku untuk kabur.

“Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu,” katanya.

Selain itu ICW menilai KPK juga bisa menggunakan instrumen hukum di Pasal 21 UU Tipikor. Kurnia mengatakan KPK pun telah memiliki riwayat panjang menjerat pelaku perintangan penyidikan korupsi dengan pasal tersebut.

“Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, sejak 2012-2023 setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice. Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun,” kata Kurnia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *