Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Tim penyidik KPK hari ini memanggil Wakil Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada tahun 2019-2021, Joni.
“Hari ini Kamis (18/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan Cilincing,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Selain itu, KPK turut memanggil 1 orang lain dari wiraswasta, yaitu Andre Chandra Biantoro. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Andre Chandra Biantoro, Wiraswasta,” katanya.
Rugikan Negara Rp 400 Miliar
Kasus ini diketahui menimbulkan kerugian negara. Angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp 400 miliar (kerugian negara),” kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. 10 orang itu dicegah dalam waktu enam bulan ke depan.
10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.
Simak juga ‘Saat KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di ASDP, Sita Sejumlah Mobil”..