Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode bulan Januari 2017-Juli 2019, Akhmad Afif Setiawan didakwa melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015-2023. Jaksa menyebut total kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp 1,1 triliun.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Afif didakwa bersama enam orang lainnya dalam berkas dakwaan terpisah.
Sidang hari ini hanya menghadirkan tiga orang terdakwa, di antaranya, Ahmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018, dan Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.
Sedangkan, terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kepala BTP Sumbagut tahun 2016 sampai Juli 2017, Amanna Gapapa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Fredy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama, akan diadili di kasus tersebut dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan Afif bersama terdakwa lainnya telah memperkaya diri. Afif memperkaya diri sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000 dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.
Kemudian, Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000,00, serta pihak-pihak lainnya dengan total Rp 1.032.496.236.838,00.
“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015-2023,” kata jaksa.
Jaksa menyebut kasus korupsi ini terbagi dalam beberapa tahap, mulai dari perencanaan, lelang hingga pelaksanaan. Pada intinya, jaksa menyebut para terdakwa tidak melakukan pengujian lahan secara benar hingga mengakibatkan jalur yang telah dibangun ambles dan tidak bisa digunakan.
Meski proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak dilakukan dengan benar, pembayaran telah dilakukan terhadap para pelaksana proyek jalur Kereta Api Besitang-Langsa.
Akibat perbuatan tersebut, Afif dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomof 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.