Rashdul Kiblat atau Istiwa A’zam yang merupakan fenomena melintasnya matahari di atas Ka’bah akan kembali terjadi pada tanggal 15 dan 16 Juli 2024. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Islam Indonesia untuk mengecek arah kiblat.
Berikut informasi selengkapnya:
Waktu Terjadinya Rashdul Kiblat 15-16 Juli 2024
Setelah sebelumnya terjadi pada bulan Mei lalu, peristiwa Rashdul Kiblat atau Istiwa A’zam, yakni fenomena matahari di atas Ka’bah akan kembali terjadi pada tanggal 15 dan 16 Juli 2024. Di Indonesia, waktu terjadinya peristiwa ini bertepatan pada pukul 16.18 WIB.
“Peristiwa Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada Senin dan Selasa, 15 dan 16 Juli 2024 bertepatan dengan 9 dan 10 Muharam 1446 H pada pukul 16:18 WIB atau 17:18 WITA. Saat itu, matahari akan melintas tepat di atas Ka’bah,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib, dilansir Sabtu (13/7/2024).
Pada momen tersebut, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus akan mengarah membelakangi arah kiblat. Menurut Adib, fenomena ini menjadi momentum bagi umat Islam dapat melakukan pengukuran atau kalibrasi arah kiblat tanpa menggunakan alat atau keterampilan khusus.
“Di saat Istiwa’ A’zam, siapa saja, tanpa perlu memiliki keahlian atau perangkat teknologi khusus, bisa ‘meluruskan’ arah kiblatnya sendiri,” ucap Adib.
Imbauan Kemenag Sehubungan Rashdul Kiblat
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib mengatakan, berdasarkan tinjauan astronomi ilmu falak, ada sejumlah teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat. Teknik tersebut di antaranya menggunakan kompas, theodolite, serta fenomena posisi matahari melintasi tepat di atas Ka’bah atau Istiwa A’zam.
Lebih lanjut, Adib menjelaskan bahwa ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat masyarakat hendal melakukan pengecekan arah kiblat pada momen Rashdul Kiblat atau Istiwa A’zam, yaitu:
- Pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau menggunakan Lot/Bandul.
- Permukaan dasar harus datar dan rata.
- Jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI atau Telkom.