Jakarta –
Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan (Syarief Hasan) mendorong MPR untuk segera membentuk Badan Kehormatan atau Majelis Etik MPR. Menurutnya, Badan Kehormatan atau Majelis Etik MPR perlu dibentuk untuk mengadili pimpinan atau anggota MPR jika melakukan pelanggaran etik ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota MPR.
“Memang sebaiknya MPR segera membentuk Badan Kehormatan MPR atau Majelis Etik MPR,” kata Syarief Hasan usai kegiatan bersama Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhyonono menyaksikan pertandingan bola voli antara Jakarta LavAni Allo Bank melawan Jakarta STIN BIN di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2024).
Syarief Hasan mengungkapkan pembentukan Badan Kehormatan MPR ini menjadi salah satu bahasan dalam Rapat Gabungan (Ragab) antara Pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan Badan Kehormatan MPR ini tetap diperlukan meskipun sudah ada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR atau Badan Kehormatan di DPD. Sebab, MPR mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda dengan DPR dan DPD.
“Kewenangan, fungsi dan tugas anggota MPR berbeda dengan kewenangan dan tugas anggota DPR atau anggota DPD, sehingga Badan Kehormatan MPR tetap diperlukan,” jelasnya.
Syarief Hasan memberi contoh ketika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. Padahal, kedua lembaga negara tersebut punya kewenangan dan fungsi yang berbeda.
“Seseorang yang sedang menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota MPR tetapi diadili lembaga negara lain (DPR). Padahal kedua lembaga itu, MPR dan DPR, masing-masing mempunyai kewenangan, tugas, dan fungsi yang berbeda. Sehingga kalau ada pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota MPR maka diselesaikan Badan Kehormatan MPR, bukan lembaga lain. Jadi, saya kira Badan Kehormatan MPR ini diperlukan,” terangnya.
Oleh karena itu, dia berharap Badan Kehormatan MPR atau Majelis Etik MPR ini bisa terbentuk pada MPR periode ini (2019-2024). Pembentukan Badan Kehormatan MPR atau Majelis Etik MPR ini bisa dimasukkan dalam perubahan Tata Tertib MPR. Sehingga, selain badan kelengkapan MPR seperti Pimpinan MPR, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Anggaran, ada juga Badan Kehormatan MPR.
“Pembentukan Badan Kehormatan MPR ini masih memerlukan pembahasan mendalam sedangkan MPR periode ini (2019-2024) masih punya waktu beberapa bulan lagi. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan pada MPR periode ini,” pungkasnya.