‘Bang Jago’ Bergolok Rampas HP di Warteg Jakbar Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan pria ‘bang jago’ bergolok bernama Ryan Fauzi yang mencuri ponsel di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun.

“Pasal yang kita terapkan (pada tersangka) adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono saat rilis di kantornya, Rabu (10/7/2024).

Polisi juga menangkap rekan Ryan bernama Andi Subambang. Ryan Fauzi ditangkap pada Senin (8/7) di Kuningan Jawa Barat, sedangkan Andi ditangkap di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (10/7) dini hari.

Dalam aksinya, Ryan dan Andi merampas ponsel wanita di warteg pada 10 Juni lalu. Aksi itu terekam CCTV warteg hingga viral di sosial media. Pelaku kabur setelah merampas ponsel milik korban.

“Korban mengalami kerugian dengan hilangnya satu buah unit HP Vivo dan setelah itu, Alhamdulillah unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan berhasil melaksanakan penangkapan,” tukasnya.

“Seperti mungkin rekan-rekan sudah lihat di videonya itu adalah tersangka RF dan yang membantu melarikan diri dengan menggunakan motor yang bisa dilihat samping kanan ini adalah saudara Andi Subambang alias AS,” lanjut dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *