Sosialita komunitas pemilik mobil sport, Supercars Club, Jois Apriliyah, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Jois diyakini jaksa terbukti melakukan penipuan investasi pinjaman online (pinjol).
“Menyatakan terdakwa Jois Apriliyah terbukti bersalah. Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dilansir detikBali, Rabu (10/7/2024).
Jois diyakini bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan, Jois juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 45A UU nomor 19 tahun 2016.
“Hal yang memberatkan bahwa tindakan terdakwa merugikan orang lain,” kata JPU Eddy.
Jaksa mengatakan Jois melakukan aksi jahatnya sejak 14 April 2023. Dia menipu enam temannya sendiri dengan kedok dana pinjaman (dapin). Korban merugi hingga Rp 270 juta lebih.
Modusnya, Jois bercerita kepada korban bila dirinya tahu ada orang atau instansi yang membutuhkan dana. Dia menawarkan korban untuk meminjamkan uangnya dengan bunga 10 persen.