Video mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah bermain badminton viral di media sosial. Kegiatan Firli itu dianggap melukai keadilan masyarakat mengingat status tersangka yang kini melekat di Firli.
“Firli Bahuri main tennis tidak ditahan kasusnya, tidak kunjung disidangkan, ini semua dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Dan ini tidak menunjukkan persamaan di depan hukum,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Zaenur mengatakan penanganan kasus Firli di Polda Metro Jaya terasa berlarut-larut. Mantan Ketua KPK itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.
Dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, mantan Menteri Pertanian itu bahkan telah mengakui adanya pemberian uang kepada Firli. Zaenur menilai kesaksian SYL di sidang itu seharusnya menguatkan bukti pemerasan Firli.
“Di persidangan SYL sangat jelas bagaimana keterangan SYL memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri. Keterangan itu disampaikan di muka persidangan dan itu sudah dilakukan juga pengujian keteranan tersebut. Artinya dari sisi alat bukti harusnya tidak bermasalah,” katanya.
Pukat UGM menilai ada antiklimaks dari penanganan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus Firli. Polda Metro Jaya, kata Zaenur, sebelumnya mendapatkan apresiasi dari masyarakat saat berani menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun, apresiasi itu mulai memudar akibat lambannya penyidikan kasus tersebut.
Zaenur mengatakan penahanan Firli menjadi kunci agar kasusnya bisa segera selesai. Pukat UGM mewanti-wanti Riwayat Firli yang merupakan bekas penegak hukum dan sudah mengetahui proses penanganan sebuah perkara.
“Kalau kasus ini mau segera selesai, saran saya lakukan penahanan kepada Firli Bahuri,” kata Zaenur.
“Ini bukan orang biasa, orang yang sangat paham bagaimana proses penegakan hukum dan celah-celahnya. Sangat-sangat berbahaya kalau Firli dibiarkan bebas seperti ini,” sambungnya.
Viral Firli Main Badminton
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tengah menghadapi tiga perkara yang diusut di Polda Metro, mulai pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli kembali menjadi sorotan lantaran santai main badminton meski tengah dibayangi tiga perkara yang tengah diusut polisi.
Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Senin (8/7), terlihat Firli tengah asyik bermain di lapangan. Firli bermain bersama pasangannya melawan The Minions, yakni Kevin Sanjaya dan Marcus Fernaldi Gideon.
Permainan berjalan dan Firli pun meladeni pukulan The Minions. Gestur Firli santai, meski tengah dibayang-bayangi tiga perkara yang saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, perkara pertama ialah pemerasan terhadap SYL. Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Tak hanya itu, kini Firli juga dijerat dua perkara lainnya, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membenarkan orang yang tengah bermain bersama The Minions adalah kliennya. Ian mengatakan video itu sekaligus membuktikan bahwa kliennya tidak ‘menghilang’.
“Alhamdulillah membuktikan bahwa tuduhan beliau menghilang tidak benar. Tidak ada yang salah kan?” kata Ian saat dihubungi, Senin (8/7).
Ian mengatakan aksi Firli main badminton tersebut tidak melanggar hukum. Dia menyebutkan Firli hanya mengisi kegiatan luangnya setelah tidak lagi menjadi ketua lembaga antirasuah atau KPK.
“Ya kalau memang betul Pak Firli yg main, mohon maaf nggak ada yang salah. Bukan merupakan perbuatan melanggar hukum. Beliau mengisi kegiatan semasa tidak menjadi Ketua KPK melakukan kegiatan yang baik-baik dan sehat. Jangan menggiring opini lah seolah-olah segala sesuatu yang beliau lakukan salah dan melanggar hukum. Beliau mengikuti semua proses hukum yang selama ini berjalan. Tolong kedepankan asas praduga tidak bersalah atas semua orang termasuk kepada Pak FB,” jelasnya.