Jakarta –
Polisi akan memanggil beberapa saksi ahli terkait kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Sehingga, polisi mendapat kepastian apakah ada ajaran di Ponpes Al-Zaytun yang menyimpang atau tidak dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Selanjutnya, kita akan meriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Kemenag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan fatwa MUI, kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Djuhandani menjelaskan, hari ini kepolisian masih memeriksa saksi pelapor. Setelahnya, kata dia, penyidik akan mengumpulkan data dan mencari keterangan dari saksi ahli.
“Apakah ini unsur pidana atau tidak, tentu saja ini yang kita laksanakan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan, beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun.
Diketahui, ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumilang. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.
Bareskrim sendiri telah menerima dua laporan terhadap Panju Gumilang atas tuduhan penistaan agama. Laporan pertama dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), dan kedua oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.