Pengemis asal Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Aceh, Khairul Mursalin yang memiliki uang tunai Rp 20 juta dipulangkan. Diduga uang tersebut merupakan hasil mengemis Khairul.
“Pengemis yang sebelumnya tertangkap ini sudah pulang meninggalkan Aceh Barat,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat, Hendri Marlianda dilansir Antara, minggu (30/6/2024).
Hendri menuturkan Khairul Mursalin diingatkan untuk tidak lagi mengemis. Apabila ditemukan, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan yakni berupa penerapan sanksi sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, dimana setiap pengemis yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanksi lainnya sesuai qanun yang berlaku.
Hendri Marlianda menyebutkan petugas juga tidak menemukan identitas resmi atau kartu tanda penduduk (KTP) dari Khairul Mursalin, seorang pengemis yang mengaku dari Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Selama berada di Meulaboh, Khairul menginap di sebuah losmen di pusat pasar setempat dan diduga melakukan aktivitas meminta-minta atau mengemis.
Uang tunai sebesar Rp20 juta itu juga telah dikembalikan.Hendri Marlianda mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap akan menindak setiap peminta-minta yang kedapatan mengemis di daerah tersebut, dengan menerapkan qanun yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sebelumnya menemukan uang tunai sebesar Rp20 juta dari seorang pengemis bernama Khairul Mursalin, mengaku sebagai warga Desa Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh saat terjaring petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat di kawasan Lapang, Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat pada Selasa (25/6) lalu.
Khairul Mursalin sebelumnya ditemukan petugas saat sedang meminta-minta pada sejumlah pedagang di ruas Jalan Sisingamangaraja, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.