Ortu di Kediri yang Siksa-Kubur Balita di Samping Rumah Jadi Tersangka!

Ibu kandung dan ayah tiri yang telah menganiaya balita berinisial FT (3) hingga meninggal lalu mengubur jenazah balita itu di samping rumahnya resmi menjadi tersangka. Pasangan suami istri yang tega membunuh balita tak berdosa itu adalah Novita Anggraini (26) dan Mien Tasgeen Muhammad (23).

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto membenarkan bahwa berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap balita hingga meninggal.

“Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara,” ujar Bimo dilansir detikJatim, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya, balita di Kediri yang dikubur di samping rumahnya di Dusun Babakan, Desa Tugurejo, Kediri dipastikan merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Sebelum balita itu meninggal dia sempat disiksa oleh kedua orang tuanya semalaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri, balita korban pembunuhan TF (3) mengalami penganiayaan berat oleh kedua orang tuanya dalam waktu yang cukup lama.

Pengakuan terduga pelaku kepada polisi, keduanya menganiaya anaknya pada Sabtu (23/6) malam tepatnya sejak pukul 19.00 WIB hingga sekitar Pukul 01.00 WIB. Akibat penganiayaan itu, balita yang malang itu tak sadarkan diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *