Joki Tong Setan Bakar ‘Tuyul Rumah Hantu’ di Jaktim Terancam 5 Tahun Bui

Polisi menangkap EST (34), joki tong setan pelaku pembakaran terhadap pemeran tuyul berinisial AMG (31) di rumah hantu daerah Jakarta Timur. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Haris mengatakan korban dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Untuk pelaku sendiri itu kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun atas perbuatan yang telah dilakukan. Kemudian selanjutnya kita koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dipicu Masalah Piutang Rp 70 Ribu

Peristiwa pembakaran itu terjadi di sebuah wahana pasar malam daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (19/6) malam. Korban dan pelaku inisial EST (34) memang bekerja di tempat yang sama namun berbeda wahana.

“Untuk pelakunya itu joki tong setan, untuk korbannya itu pemeran di rumah hantu dia bagian tuyul-tuyul. Masih di tempat yang sama tapi beda wahana permainan,” ujar Haris.

Tindakan nekat dari pelaku itu dipicu korban berutang Rp 70 ribu. Haris mengatakan pelaku mengaku korban telah sering berutang kepadanya.

“Si korban ini sudah sering ngutang tapi kalau kemarin itu kejadiannya Rabu malam dan yang bersangkutan begitu ditagih kalau nggak marah atau menghindar dan utangnya memang kisaran puluhan ribu,” jelas Haris.

Polisi juga memastikan pelaku tidak terpengaruh alkohol saat membakar korban. Perbuatan pelaku murni spontanitas efek tidak bisa menahan emosi.

“Kalau pengakuan dari pelaku spontan karena dia melihat ada botol bekas air mineral berisi bensin karena TKP-nya kan di dekat tong setan. Jadi waktu nagih si korban memberi tanggapan yang tidak sesuai harapan pelaku,” ujar Haris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *