Proses hukum kasus kakek berinisial IRN (58) dan paman berinisial F (32) diduga mencabuli cucu di Depok masih bergulir. Polisi kini menangkap kakek.
“(Kakek) sudah ditahan di Rutan Pancoran Mas,” kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).
Sang kakek dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 penjara.
“(Dikenai Pasal) 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara 5 sampai 15 tahun,” tuturnya.
Anak di Depok Diduga Dicabuli Paman-Kakek
Sebelumnya dilaporkan bahwa dua orang anak diduga dicabuli keluarganya. Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun diduga dicabuli kakek, sedangkan adik perempuannya berusia 7 tahun diduga dicabuli paman sendiri di kawasan Kelurahan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (17/5) pukul 18.30 WIB saat korban diminta bercerita kepada ibunya. Korban ditanyai dan diminta mengaku apakah korban pernah dicabuli oleh pamannya.
Korban saat itu tidak mengaku karena sebelumnya telah diancam oleh terduga pelaku untuk tidak bercerita. Korban terus didesak hingga akhirnya menceritakan bahwa si paman pernah mencabulinya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan sakit saat mengeluarkan urine. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
Kakek Membantah Cabuli Cucu
Sebeumnya, kakek berusia 58 tahun itu bercerita awal mulai dirinya dilaporkan ke polisi. Kakek kaget karena merasa tak pernah melakukan hal tak terpuji itu.
“Saya tidak pernah melakukan (pencabulan cucu). Saya kaget itu, baru tahu pas Magrib (tanggal 4 Juni), saya bilang ‘kenapa saya ditangkap, saya harus tahu dulu kenapa saya ditangkap’. Pas Magrib, polisi banyak itu di PPA, ‘Bapak pelecehan, perkosa anak’. Buset, gua kira gua Robot Gedeg. Gua nggak ada penyimpangan seksual, tidak ada tidak pernah (melakukan perkosaan cucu), nyebokin anak saja gua ogah, apalagi perkosa,” kata si kakek di kediamannya, kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).
Dalam keterangan ibu dari cucunya itu, kakek melakukan pemerkosaan terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun dan anak perempuan usia 7 tahun. Adapun si nenek atau istri kakek itu disebut sampai mengelap darah dari alat vital si anak.
“Kagak ada (keterangan itu). Katanya saya melakukan di kamar mandi, itu tidak pernah,” ungkapnya.