Jakarta –
Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo dengan kerugian negara hingga Rp 8 triliun. Bagaimana perhitungannya?
Perhitungan kerugian negara itu diuraikan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Plate yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Plate diadili bersama Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proses pembahasan hingga pemberian persetujuan terhadap jumlah BTS yang akan dibangun dalam proyek ini dilakukan tanpa kajian yang valid. Meski tanpa kajian valid, Plate tetap melanjutkan proyek ini.
Singkat cerita, direncanakanlah pembangunan 639 site BTS 4G pada tahun 2020, lalu 4.200 site BTS 4G pada tahun 2021 dan 3.065 site BTS 4G pada tahun 2022. Sehingga, total site yang akan dibangun mencapai 7.904 site BTS.
Seiring berjalannya tahun anggaran 2021, proyek BTS yang direncanakan tak kunjung tuntas. Hingga Maret 2022, total BTS untuk tahun anggaran 2021 yang selesai dibangun baru berjumlah 958 site. Padahal, pembayaran yang dilakukan sudah mencapai 100 persen, alias untuk 4.200 site BTS pada tahun 2021.
Berikut perhitungan jaksa soal kerugian negara dalam kasus ini:
A. Kegiatan Kajian Pendukung Lastmile BAKTI 2021
1. Jumlah pembayaran net Kajian Pendukung Lastmile BAKTI 2021: Rp 1.779.972.750 (Rp 1,7 miliar)
2. Jumlah pembayaran kajian pendukung yang sesuai ketentuan: tidak ada
3. Jumlah kerugian keuangan negara (1-2): Rp 1.779.972.750 (Rp 1,7 miliar)
B. Kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya
1. Jumlah pembayaran net untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022: Rp 2.143.170.239.309,68 (Rp 2,1 triliun)
2. Jumlah biaya nyata (riil cost) untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022: Rp 1.478.685.936.788,77 (Rp 1,4 triliun)
3. Jumlah kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (1-2): Rp 679.609.729.400,45 (Rp 679 miliar)
4. Jumlah pembayaran net atas 3.242 site yang belum terbangun per 31 Maret 2022: Rp 7.350.694.431.645,06 (Rp 7,3 triliun)
5. Jumlah kerugian keuangan negara penyediaan BTS dan infrastruktur pendukungnya (3+4): Rp 8.030.304.161.045,51 (Rp 8 triliun).
“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.