Logo Garuda jersey Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat hari ini, Senin (19/6/24). Muncul pemberitaan Logo Garuda jersey Timnas Indonesia di Hak Paten atau Milik (HAKI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
HAKI Logo Garuda di jersey Timnas Indonesia saat ini dimiliki oleh perorangan dan PSSI. Lalu HAKI Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.
Mills pun angkat bicara mengenai hal ini. Mills menceritakan bagaimana awalnya logo ini dibuat. Mills melakukan research dan development internal dengan waktu yang tak sebentar pada tahun 2022.
Setelah matang dan jadi, Logo Garuda untuk jersey Timnas Indonesia produk Mills, baru dikirimkan ke PSSI untuk di-approval tentunya.
“Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia,” kata Fajar, Kepala Desaign Mills.
Fajar bertanya-tanya mengapa PSSI melakukan HAKI terhadap Logo Garuda di jersey Timnas Indonesia Produk Mills.
“Sejauh ini setahu kami di team creative tidak ada pemberitahuan dari pihak federasi,” Fajar melanjutkan.
“Kami team creative Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma sayangkan aja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merk itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh dirjen HKI atau tidak,” tambah Fajar.
Fajar mengatakan, sepengetahuan dirinya Logo Garuda sebagai Lambang Negara, tidak bisa di-HAKI.
“Seperti yang kami jelaskan tadi. Sejak logo tersebut dipakai Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi,” Fajar menjelaskan.
Fajar mengungkapkan, Mills pun ikhlas tak mau hal ini terlalu panjang untuk dibahas. Ia berterima kasih bahwa Logo Garuda di jersey Timnas Indonesia Produk Mills dicintai dan disukai masyarakat.
“Kalau dari team creative Mills, kami ikhlas jika memang hasil karya kami berguna untuk federasi ke depannya, apalagi kalau disukai oleh masyarakat. Kami tetap bangga.”
“Management kami tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ini logo Lambang Garuda Pancasila. Lambang negara kita, milik seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.