Polisi memastikan ancaman hukuman berat untuk pria di Cakung, Jakarta Timur, yang memperkosa anak kandung. Polres Metro Jaktim menjerat pelaku AL alias B dengan pidana 20 tahun penjara.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pihaknya memperberat hukuman kepada pelaku karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Langkah memperberat hukuman itu disebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ancaman pidana karena anak kandung diperberat sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi 20 tahun. Karena dilakukan ayah kandung maka ditambah sepertiganya jadi 20 tahun penjara,” jelas Nicolas, Senin (20/5/2024).
Nicolas menjelaskan pelaku juga sempat mengancam korban agar tak menceritakan perbuatan bejatnya. Kasus ini pun baru terungkap ketika korban mengeluh mengidap penyakit kelamin.
“Anaknya diancam tidak boleh cerita kepada ibunya kalau cerita ibunya diancam dibunuh. Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya,” ungkapnya.
Sebelumnya Polres Metro Jaktim menetapkan AL alias B sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Pelaku AL alias B memperkosa anak kandungnya berinisal KAZ saat masih berusia 8 tahun.