Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta melarang panitia kurban maupun masyarakat membuang limbah hewan kurban ke badan air. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.
“Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
Adapun badan air yang dimaksud terdiri dari got, selokan, dan kali maupun sungai yang mesti dijaga agar tak terkontaminasi limbah. Sementara sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke Badan Air dapat berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban. Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit.
“Patogen penyebab penyakit ini dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis,Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK). Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” ujarnya.
Selain itu, Asep juga menjelaskan pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem yang ada di Badan Air. Bahkan, bisa menyebabkan kematian ikan di perairan.
“Sederhananya Ikan di Badan Air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,” ungkapnya.
Asep pun berharap kepada panitia kurban hingga masyarakat umum bisa menjaga lingkungan selama momentum Hari Idul Raya Idul Adha 1444 Hijriah ini. Limbah tersebut dapat dikuburkan atau dijadikan pakan Maggot BSF.
“Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah kurban kita makin lebih berkah,” imbuhnya.