AS Akui Penggunaan Senjata Israel di Gaza Langgar Hukum Internasional

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengakui penggunaan senjata yang dipasok pihaknya kepada Israel mungkin telah melanggar hukum kemanusiaan internasional selama operasi militer di Jalur Gaza. Pengakuan ini menjadi kritikan paling tajam dari Washington terhadap Tel Aviv, sekutu dekatnya.

Sabtu (11/5/2024), otoritas AS tidak memberikan penilaian yang lebih tegas, dengan mengatakan bahwa karena kekacauan akibat perang di Jalur Gaza, pihaknya tidak bisa memverifikasi kejadian-kejadian spesifik di mana penggunaan senjata oleh Israel mungkin terlibat dalam pelanggaran.

Penilaian oleh Washington itu disampaikan dalam laporan setebal 46 halaman yang dirilis Departemen Luar Negeri AS pada Jumat (10/5) waktu setempat untuk Kongres AS, sesuai Memorandum Keamanan Nasional (NSM) yang diterbitkan Biden pada awal Februari lalu.

Laporan ini berisiko semakin memperburuk hubungan AS-Israel pada saat kedua negara bersekutu itu sedang berselisih mengenai rencana Tel Aviv melancarkan serangan darat secara besar-besaran terhadap Rafah, kota yang menjadi tempat berlindung lebih dari satu juta pengungsi di Jalur Gaza bagian selatan.

Washington telah berulang kali memperingatkan Tel Aviv untuk tidak melaksanakan rencana serangan darat terhadap Rafah.

Pemerintahan Biden bahkan telah menunda pengiriman bom berat untuk Israel dalam pergeseran kebijakan utama, dan menyatakan AS sedang meninjau penangguhan pasokan senjata lainnya.

Laporan Departemen Luar Negeri AS mengandung sejumlah kontradiksi. Salah satu poin mencantumkan laporan kredibel menganai korban warga sipil dan menyebut Israel pada awalnya tidak mau bekerja sama dengan AS untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Namun pada poin lainnya disebutkan bahwa Washington tidak bisa memberikan penilaian pasti soal apakah tindakan Tel Aviv itu mengarah pada pelanggaran.

“Mengingat ketergantungan Israel yang signifikan terhadap perangkat pertahanan buatan AS, masuk akal untuk menilai bahwa perangkat pertahanan yang tercakup dalam NSM-20 telah digunakan oleh pasukan keamanan Israel sejak 7 Oktober, dalam kasus-kasus yang tidak konsisten dengan kewajiban IHL (Hukum Kemanusiaan Internasional-red) atau dengan praktik terbaik yang telah ditetapkan untuk memitigasi bahaya bagi sipil,” sebut laporan Departemen Luar Negeri AS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *