Jakarta –
Wahidin, tukang bubur asal Cirebon yang menjadi korban penipuan perekrutan anggota Polri disebut menyepakati berdamai dengan tersangka AKP SW. Namun, Polri belum menerima informasi terkait perdamaian di perkara tersebut.
“Jadi perdamaian yang disampaikan oleh pengacaranya sampai sekarang, baik penyidik Ditkrimum Polda Jabar maupun Bidpropam Polda Jabar belum mendapat informasi,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Ramadhan mengatakan oknum polisi sekaligus tersangka dalam kasus penipuan tersebut AKP SW masih tetap diproses secara pidana dan kode etik.
“Proses pidana dan etik AKP SW terkait perbuatannya terus berjalan. Prosesnya masih ditangani Ditkrimum dan Ditpropan Polda Jabar,” jelasnya.
Sebelumnya, dikutip detikJabar, kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja menyatakan Wahidin memutuskan untuk mencabut laporan. Hal ini dilakukan setelah Wahidin menyepakati berdamai dengan tersangka AKP SW.
“Ada perwakilan keluarga dari AKP SW untuk melakukan perdamaian. Dan pak Wahidin juga telah memaafkan,” kata kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja kepada detikJabar saat dihubungi.
Menurut Eka, saat ini Wahidin sendiri telah menerima pengembalian uang dari pihak AKP SW. Di samping itu, Wahidin pun telah menyatakan mencabut laporan terkait kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dialaminya.
“Pak Wahidin telah mendapatkan satu arti dari keadilan. Sudah dipenuhi ganti kerugiannya. Intinya Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena sudah memenuhi keadilannya,” ucap Eka.
Sekadar informasi, Wahidin sempat mengalami kerugian hingga Rp310 juta usai menjadi korban penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat AKP inisial SW.
Tindak pidana kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2021 saat AKP SW masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota. Dalam kasus penipuan yang dialami Wahidin, selain AKP SW, juga ada keterlibatan seorang pensiunan ASN berinisial N