Seorang pria inisial AI (47) warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang karena melakukan pencurian. AI diketahui baru menghirup udara bebas selama dua bulan.
“Pelaku ini merupakan residivis pemain kelas kakap, dan pelaku ini menjadi target operasi beberapa Polres di Polda Banten, dan informasinya pelaku baru keluar penjara 2 bulan lalu, Selasa (7/5/2024).
Zhia mengatakan pelaku merupakan spesies pencurian dengan cara membobol rumah warga. Aksi itu dilakukan pelaku pada saat malam hari.
Zhia menjelaskan dalam aksinya, pelaku mencongkel jendela dan pintu rumah korban di Kelurahan Kabayan, Kabupaten Pandeglang. Setelah berhasil mencongkel, pelaku kata dia, kemudian mengambil barang berharga milik korban.
“Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dua unit handphone dan satu unit motor
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Ia mengaku uang hasil curian rencananya akan digunakan untuk modal usaha.
“Niat saya setelah terjual hasil curian, uangnya buat modal jual gorengan, beli gerobak dan lain-lain