Garuda Tantang PPP Buktikan di MK soal Perolehan Suara 35 Dapil Berpindah


Jakarta

PPP mengklaim perolehan suaranya di 35 daerah pemilihan (Dapil) berpindah ke Partai Garuda dan berbeda dengan penetapan KPU. Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menantang PPP membuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Silakan saja dibuktikan di MK, karena perselisihan hasil Pemilu itu harus dibuktikan lengkap per-TPS dan mempengaruhi hasil, bukan klaim,” kata Teddy kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Teddy mengatakan bahwa rekapitulasi Pemilu 2024 tentunya bisa mengoreksi klaim tersebut. Dia menyebut klaim PPP harus disertai bukti yang jelas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada yang namanya rekapitulasi berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Bisa terkoreksi dan dikoreksi di sana,” ujarnya.

“Dan yang pasti pemohon wajib menunjukkan dengan jelas tempat penghitungan suara dan kesalahan dalam penjumlahan penghitungan suara. Bukan hanya klaim,” tambahnya.

Sebelumnya, PPP mengatakan memiliki perhitungan suara berbeda dengan KPU. PPP mengatakan perolehan suaranya di 35 daerah pemilihan (Dapil) berbeda dengan penetapan KPU.

“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” ujar kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Dalam petitum PPP yang dilihat di website MK, Berikut rinciannya:

1. Provinsi Aceh: Dapil Aceh I
2. Provinsi Banten: Dapil Banten I, Dapil Banten II, Dapil Banten III
3. Provinsi DKI Jakarta: Dapil DKI Jakarta II
4. Provinsi Jawa Barat: Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, dan Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI
5. Provinsi Jambi: Dapil Jambi
6. Provinsi Jawa Tengah: Dapil Jawa Tengah III
7. Provinsi Jawa Timur: Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa Timur VI, Jawa Timur VIII
8. Provinsi Kalimantan Timur: Dapil Kalimantan Timur
9. Provinsi Lampung: Dapil Lampung I, Lampung II
10. Provinsi Maluku Utara: Dapil Maluku Utara
11. Provinsi NTB: Dapil NTB I, NTB II
12. Provinsi NTT: Dapil NTT I, NTT II
13. Provinsi Papua Pegunungan: Dapil Pegunungan
14. Provinsi Sulawesi Selatan: Dapil Sulawesi Selatan I
15. Provinsi Sulawesi Tengah: Dapil Sulawesi Tengah
16. Provinsi Sumatera Barat: Dapil Sumatera Barat I
17. Provinsi Sumatera Selatan: Dapil Sumatera Selatan I, Sumatera Selatan II
18. Provinsi Sumatera Utara: Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, Sumatera Utara III

(azh/idn)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *