Sentilan Keras ke Pimpinan KPK Ghufron yang Ngaku Bantu ASN Mutasi

Jakarta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku dirinya membantu anak teman yang bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk urusan mutasi. Hal itu menuai banyak kritik.

Namun, Ghufron membantah bahwa melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai serangan balik. Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas karena urusan tersebut.

“Bukan nitip, namanya apa ada anak yang mau mutasi sudah 2 tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“(Disampaikan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” tambahnya.

Ghufron menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Maret 2022. Dia pun heran, sesudah KPK mengungkap perkara di Kementan, barulah ada laporan kepada dirinya.

“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya. Ketika ditersangkakan baru dilaporin,” ungkapnya.

Sementara, Albertina dilaporkan Ghufron karena diduga menyalahgunakan wewenang. Yakni adanya permintaan transaksi keuangan eks Jaksa KPK inisial TI ke PPATK.

Kritik dari Novel Baswedan

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, buka suara terkait langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel menilai laporan Ghufron kepada anggota Dewas KPK itu sebagai bentuk teror.

“Saya kira apa pun bisa terjadi ya. Oleh karena itu, pelaporan yang kami lakukan juga sebagai bentuk dukungan terhadap Dewas untuk bisa bekerja dengan lebih profesional, objektif, dan progresif,” kata Novel di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Novel mengatakan langkah Ghufron melaporkan Albertina itu sebagai sinyal buruk bagi penanganan laporan pelanggaran etik di Dewas KPK.

“Karena apabila setiap pelanggaran itu kemudian tidak dilakukan proses pemeriksaan dengan tuntas, maka yang terjadi akan terjadi perbuatan berulang,” katanya.

“Jadi oleh karena itu ini menjadi soal yang serius dan perbuatan yang semisal yang dilakukan Nurul Ghufron semoga tidak dilakukan oleh insan KPK lainnya baik level pimpinan maupun pegawai,” sambung Novel.

Novel juga menjelaskan alasan IM57+Institute melaporkan Nurul Ghufron ke KPK hari ini. Dia mengatakan perbuatan Ghufron bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi penanganan kasus korupsi.

Novel beralasan kasus korupsi di internal KPK acap kali terungkap lewat penanganan laporan etik di Dewas KPK. Pihaknya menilai tiap orang yang mengganggu penanganan di Dewas sama dengan mencoba merintangi penyidikan korupsi di KPK.

“Saya kira pengungkapan kasus korupsi di internal KPK itu dimulai dengan pemeriksaan di Dewan Pengawas. Jadi upaya untuk menghambat, menghadang atau menghalangi proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan perbuatan korupsi yang dilakukan,” pungkas Ghufron.

Eks Penyidik Kritik Juga

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku prihatin atas konflik yang melibatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yudi menilai polemik tersebut kembali menjatuhkan kepercayaan publik kepada KPK.

“Kami sangat prihatin di tengah kondisi KPK yang semakin tidak dipercaya masyarakat. Masalah, kisruh bukannya melahirkan prestasi dalam pemberantasan korupsi namun yang terjadi adalah malah menimbulkan banyak kontroversi,” kata Yudi di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Yudi menyoroti sikap Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho serta menggugat Dewas ke PTUN. Dia menilai tidak ada kekeliruan dari kerja Dewas KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran etik mantan jaksa KPK inisial TI dan pengusutan dugaan pelanggaran etik Ghufron di Kementerian Pertanian yang menjadi dasar langkah pelaporan dari pimpinan KPK tersebut.

“Di situ lah maka kami hadir untuk bisa menyuarakan bahwa kita harus menjaga pemberantasan korupsi. Karena kami melihat ada hal krusial terkait dengan konflik antara Nurul Ghufron dan Albertina Ho,” katanya.

Selain itu Yudi mengatakan dalih Ghufron yang menganggap laporan etiknya tidak bisa dilanjutkan Dewas KPK karena telah lewat satu tahun tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, Ghufron hanya mencari alasan agar dugaan pelanggaran etiknyq tidak dituntaskan oleh Dewas KPK.

“Terkait juga dengan adanya gugatan di PTUN kami sangat prihatin bahwa ada yang ingin membatasi pelanggaran etik KPK hanya satu tahun. Padahal kita tahu bahwa terbongkarnya kasus pungli ataupun juga hal-hal lain terkait dengan apa yang terjadi di internal KPK yang dilakukan oleh pimpinan maupun pegawai KPK itu berdasarkan laporan etik dan bukan setahun dua tahun tetapi bisa bertahun-tahun,” papar Yudi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *