KPK Jamin Koperatif Saat Dipanggil Polisi di Kasus Kebocoran Dokumen

Jakarta

Kasus kebocoran dokumen KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menjamin akan bersikap koperatif dalam kasus yang tengah bergulir di kepolisian saat ini.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hingga saat ini belum ada informasi mengenai panggilan pemeriksaan yang ditunjukkan kepada pimpinan KPK di kasus kebocoran dokumen. Ghufron mengatakan pihaknya akan mengikuti tiap proses hukum termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

“Sekali lagi kita tidak sedang berandai-andai. Kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Ghufron juga menyebut pihak KPK tidak menjalin komunikasi apapun dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kebocoran dokumen. “Tidak ada, belum,” katanya.

Kasus Kebocoran Dokumen KPK Naik Penyidikan di Polda Metro

Kasus dugaan kebocoran dokumen KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya telah naik penyidikan. Polda Metro Jaya menyatakan ada unsur pidana dalam kebocoran dokumen KPK tersebut.

Hal tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Karyoto yang juga mantan Direktur Penindakan di KPK mengaku sedikit banyak tahu terkait kebocoran dokumen KPK tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengonfirmasi bahwa kasus kebocoran dokumen KPK kini telah naik ke tahap penyidikan. Karyoto mengatakan ada unsur pidana terkait kebocoran dokumen KPK tersebut.

“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).

Karyoto menyampaikan pihaknya memiliki bukti adanya peristiwa pidana dalam kasus ini. Salah satunya, adanya pihak lain yang mengetahui kasus yang masih dalam proses penyelidikan KPK itu.

“Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan,” ujar Karyoto.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu menyatakan saat ini pihaknya masih terus mengusut kasus tersebut. Kini, lanjut Karyoto, perkara itu telah naik ke tahap penyidikan.

“Kan sudah ada peristiwa pidana, berarti kami menemukan ada peristiwa pidana. Sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *