TKN Yakin Parpol Kubu 01-03 Gabung Prabowo Usai Penetapan Presiden Terpilih

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sekretaris TKN Prabowo Gibran, Nusron Wahid, mengatakan akan banyak kejadian politik usai penetapan presiden dan wapres terpilih.

“Pasti akan banyak kejadian-kejadian politik setelah itu (penetapan KPU),” ujar Nusron dalam konferensi pers di media center TKN, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Nusron meyakini beberapa partai pendukung 01 atau 03 akan merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dia menyebut usai KPU menetapkan presiden dan wapres terpilih pada 24 April, akan ada partai yang bergabung.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah tanggal (24 April), karena saya yakin beberapa partai-partai pendukung baik pendukung 01 maupun pendukung 03 yang akan menyatakan bergabung rekonsiliasi membangun koalisi baru dalam pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Nusron.

Nusron menyebut langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan KPU. Setelah itu momen untuk melalukan rekonsiliasi hingga pelantikan pada Oktober.

“Karena ini sudah putus MK, maka satu langkah lagi keputusan KPU itulah saat momennya untuk melakukan komunikasi dan saatnya melakukan rekonsiliasi maupun rekonsiliasi pembentukan koalisi,” ucapnya.

Nusron mengatakan masih ada waktu 6 bulan membicarakan rekonsiliasi. Meski, kata dia, sebenarnya proses komunikasi politik telah dilakukan sejak Pemilu selesai sampai sekarang.

“Itu akan terus berjalan sampai di Oktober yang nanti formatnya akan terbentuk pada sidang pembukaan umum MPR pertama maupun sidang umum pelantikan DPR sampai pelantikan menteri dan pelantikan presiden baru,” ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitus (MK) menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md. KPU mengatakan SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU,” jelasnya.

(ial/idn)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *