Kurir Sabu 10,56 Kg Ditangkap di Kota Bekasi

Bekasi

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap kurir narkoba berinisial MH (40). Dari tangan tersangka, disita sabu seberat 10,56 kilogram.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Parlin Lumbantoruan mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Kemudian Tim dari unit 1 Resnarkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP,” kata Parlin dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, tim mengamankan pelaku inisial MH. Darinya, disita barang bukti sabu seberat 0.77 gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxy A15 milik pelaku.

“Hasil pemeriksaan, kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya,” jelasnya.

Adapun, barang bukti tersebut yakni satu kardus berwarna coklat berisikan 8 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1.091 Gram atau 1,091 Kg.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” tuturnya.

Saat ini tersangka MH ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

(mei/dhn)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *