Beda-beda Pendapat Berbagai Pihak soal Amicus Curiae di Sidang MK

Jakarta

Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu membuat beda-beda pendapat dari berbagai pihak mencuat.

Dirangkum detikcom, Kamis (18/4/2024), amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

Pengajuan diri Mega disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di gedung MK, Selasa (16/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Berikut ini beda-beda pendapat soal amicus curiae:

1. Yusril: Amicus Curiae Megawati Belum Tentu Pengaruhi Hasil Sengketa Pilpres

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pengajuan amicus curiae oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan mempengaruhi hasil sengketa Pilpres 2024. Yusril mengatakan hal itu lantaran seluruh alat bukti dari timnya telah diserahkan ke MK.

“Belum tentu (pengaruhi), karena disampaikan, jadi kalau di MA ya betul-betul jadi inferandum. Gak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka,” kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Namun, Yusril menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim. Dia meyakini pengajuan itu tidak akan menjadi rujukan para hakim konstitusi.

“Saya kira tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan karena memang disampaikan tidak secara resmi, tapi sebagai inferandum itu bisa saja disampaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai Majelis Hakim akan sulit mengabulkan permohonan para pemohon. Menurutnya, para pemohon seharusnya dapat membuktikan jika adanya pelanggaran TSM minimal di 20 provinsi.

Yusril lalu mencontohkan fakta saat persidangan. Di mana, para pemohon membawa saksi dan membeberkan satu kasus kecurangan di Medan. Menurut dia, hak itu tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran.

“Kasus 1 karung beras, dia bicara apa di persidangan ini. Jadi dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi). Berarti harus ada di 20 provinsi minimal,” ungkapnya.

“Kalaupun sekiranya kesaksian itu benar adanya dia tidak menggugurkan seluruh hasil pemilu ini, jadi untuk bisa membuktikan TSM, dia harus bekerja untuk mengumpulkan bukti di 20 provinsi,” imbuh dia.

2. Tim AMIN: Amicus Curiae Mega Akan Lebih Meyakinkan MK

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menyambut baik Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres di MK. Menurut Refly, amicus curiae yang diajukan Megawati akan lebih meyakinkan MK dalam mengambil keputusan.

“Ya kita menyambut baik, sebanyak mungkin orang menyampaikan amicus curiae malah menurut saya akan lebih meyakinkan MK,” kata Refly saat dihubungi, Selasa (16/4).

Refly menuturkan sengketa Pilpres 2024 tidak hanya berfokus pada dimensi hukum, melainkan ada dimensi politik yang dirasa cukup tinggi. Dia mengatakan MK juga perlu penyeimbang salah satunya dukungan masyarakat seperti amicus curiae yang diajukan Megawati.

“Karena gini, ini kan tidak hanya dimensi hukum saja tapi dimensi politiknya juga tinggi. Pertama, mudah-mudahan hakim MK bertindak secara independen, tidak terintimidasi oleh katakanlah kekuatan atau tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab kan begitu. Sehingga sebagai imbangannya perlu dukungan masyarakat termasuk tokoh seperti Mega untuk menyampaikan amicus curiae,” ujarnya.

Selain amicus curiae, Refly mengatakan aksi menyampaikan aspirasi juga diperlukan untuk menyeimbangkan adanya campur tangan dari penguasa. Dia berharap MK memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 sesuai hukum dan hati nurani.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *